Tugas dan Fungsi

Tugas PPID :
  1. Mengelola dan mengatur informasi dan dokumentasi.
  2. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang akurat dan terkini.
  3. Mengembangkan dan mengimplementasikan sistem informasi dan dokumentasi.
  4. Mengatur dan mengelola akses informasi dan dokumentasi.
Fungsi PPID :
  1. Pengelolaan Informasi: Mengelola dan mengatur informasi dan dokumentasi yang akurat dan terkini.
  2. Pengelolaan Dokumentasi: Mengelola dan mengatur dokumentasi yang akurat dan terkini.
  3. Penyediaan Informasi Publik: Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini.
Wewenang PPID :
  1. Mengelola dan mengatur informasi dan dokumentasi.
  2. Menyediakan informasi dan dokumentasi yang akurat dan terkini.
  3. Mengembangkan dan mengimplementasikan sistem informasi dan dokumentasi.
  4. Mengatur dan mengelola akses informasi dan dokumentasi