Tugas dan Fungsi
Tugas PPID :
- Mengelola dan mengatur informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang akurat dan terkini.
- Mengembangkan dan mengimplementasikan sistem informasi dan dokumentasi.
- Mengatur dan mengelola akses informasi dan dokumentasi.
Fungsi PPID :
- Pengelolaan Informasi: Mengelola dan mengatur informasi dan dokumentasi yang akurat dan terkini.
- Pengelolaan Dokumentasi: Mengelola dan mengatur dokumentasi yang akurat dan terkini.
- Penyediaan Informasi Publik: Menyediakan informasi publik yang akurat dan terkini.
Wewenang PPID :
- Mengelola dan mengatur informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi yang akurat dan terkini.
- Mengembangkan dan mengimplementasikan sistem informasi dan dokumentasi.
- Mengatur dan mengelola akses informasi dan dokumentasi