Biaya/Tarif Pelayanan
PPID Kementerian Agama Kabupaten Lumajang menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya).
Adapun untuk penggandaan atau perekaman, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy secara mandiri atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data dan informasinya.